Minggu, 04 Desember 2016

34 Paket Embung P-APBD 2016 Dinas Kehutanan Diduga Hampir Rampung, Walau Asistensi Dari Pemprovsu Belum Turun


Hotnews, Humbahas
            Kehebatan Pemerintah terkini, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya tidak diragukan lagi. Selain kebijakan – kebijakan ekstrim yang muncul tanpa pertimbangan seperti, penempatan lokasi proyek pembangunan pasar di kecamatan Polung hingga penempatan lokasi perayaan Natal Nasional yang sebelum nya telah mengalami pematangan lahan dan tiba-tiba berpindah tempat di sekitaran kantor bupati. Justru kehebatan ini seakan semakin diperkuat dengan berlangsungnya 34 kegiatan pembangunan embung perkebunan di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang sebagian besar hampir rampung atau mencapai 80% , sementara evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap P-APBD 2016 Kabupaten Humbahas belum turun. Keadaan ini seakan menunjukan komitment pemerintah terkini dalam melakukan percepatan pembangunan walau berbenturan dengan prosedur dan tata kelola keuangan Negara dalam merealisasikan pembangunan di Daerah.
            Menurut pantauan sumber Media, ES (60) Sabtu,(3/12) kepada wartawan mengatakan bahwa sejumlah titik lokasi pembangunan embung perkebunan di kecamatan polung, di Desa Siborboron, serta di desa Hutaginjang kecamatan Sijamapolang tampak hampir selesai dikerjakan, Padahal asistensi Pemprovsu atas P-APBD 2016 belum turun. 
“ ada beberapa proyek embung dari 34 paket telah 80 % selesai dikerjakan rekanan. Pagu proyek ini rata-rata bernilai Rp. 150 juta. Heranya, apa dasar rekanan memulai pekerjaan tersebut, sementara Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) dari Dinas terkait belum diterbitkan. Mengingat evaluasi Gubernur terhadap P-APBD Humbang Hasundutan belum disampaikan kembali. Karena itu lah yang menjadi dasar hukum bagi PPTK dan Rekanan melakukan pekerjaan proyek tersebut. Oleh karena nya, proses pekerjaan embung di Dinas kehutanan dan lingkungan hidup dapat dinyatakan telah menyalahi aturan” tegas anggota Komite sekolah ini.
Sayangnya Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Halomoan Manulang ketika dimintai penjelasan nya tentang kondisi dimaksud belum bersedia memberikan keterangan resmi.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit yang kemudian dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan bahwa evaluasi P-APBD dari Gubernur hingga kini belum turun. Namun lebih lanjut poltisi Golkar ini enggan memberikan keterangan sekaitan penyebab tertahannya P-APBD yang sudah ditetapkan pada Kamis,(10/11/2016) lalu, dan masih berada di Provinsi. “ memang benar, P-APBD kita sampai saat ini belum turun dari provinsi. Tetapi apa menjadi alasan keterlambatan tersebut kurang dimengerti. Saudara bisa menanyakan langsung ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah” tukas singkat.
Kepala Dinas pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona santo Sitinjak melalui Kepala Bidang Anggaran Maradu Napitupulu yang dihubungi awak media beberapa kali melalui telepon seluler untuk tujuan konfirmasi, tidak berhasil. (Fir)
Foto : Ilustrasi


Minggu, 02 Oktober 2016

Para Peserta Lelang Jabatan Di Humbahas Diminta “ Waspada Longsor”



Hotnews -  Humbahas
            Seorang pemuda aktivis, Wijaya Syahputra menghimbau kepada para peserta (ASN-red) yang ingin mengikuti lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) benar-benar mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat dan ketentuan dalam seleksi yang dilaksanakan panitia lelang. Sebab, transparansi penyeleksian jabatan di era ini tidak lagi sepenuhnya menjadi ajang sayembara privasi kepala daerah dengan mengedepankan hak prerogratif yang beralaskan SK Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun lebih kepada standar kompetensi ASN yang dianggab mampu dan profesional mengemban sebuah jabatan, sesuai prosedur dan ketentuan yang dilakukan dalam mekanisme pelelangan jabatan tersebut.
            Syarat-syarat dalam seleksi jabatan sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian Permenpan/ RB No. 13 tahun 2014 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat oleh Ketua Komisi ASN nomor : B-1241/KASN/7/2016 tanggal 25 Juli 2016 Hal Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Dalam Rangka Mutasi dan Promosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk itu, para peserta atau pun panitia seleksi diharapkan benar-benar menjalankan proses lelang jabatan tersebut dengan steril, tanpa mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan yang nantinya mengakibatkan pelanggaran hukum.
            “ proses seleksi jabatan sekarang ini bukan lagi seperti jaman-jaman dalulu. Dimana kepala daerah berhak menentukan siapa yang menjadi parnert kerjanya, tergantung seberapa sanggup ASN yang hendak dilantik memenuhi syarat utama yang diajukan kepala daerah tersebut. Akan tetapi, di era ini berbeda dan sudah di ikat oleh aturan. Terbitnya UU No. 5 tentang ASN dan terbentuknya Komisi ASN oleh pemerintah pusat bertujuan meminimalisir potensi terjadinya transaksi bisnis atau jual beli jabatan yang terjadi pada rezim-rezim terdahulu dilingkungan Pemerintah Daerah. Karena tindakan tersebut dianggap dapat memicu ketertinggalan pembangunan di Daerah itu sendiri. Sebab dikelola oleh para ASN atau orang – orang yang tidak professional serta cenderung mengedepankan kepentingan pribadi” bebernya.
            Seperti yang dilansir media, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor dihadapan sejumlah awak media menegaskan bahwa tidak ada permainan uang dalam seleksi jabatan di Humbahas.
            “ tidak ada permintaan uang dari dari siapa pun untuk menduduki jabatan di Pemkab Humbahas. siapa pun yang mau ikut seleksi silahkan “ katanya. Ia juga menghimbau kepada ASN agar jangan pernah berfikir melakukan suap kepada siapa pun untuk mendapatkan jabatan. “ jika ada laporkan ke Polisi” tukasnya.
            Menanggapi apa yang ditegaskan oleh Bupati Dosmar, Marlan Pasaribu ketua LSM Pengamat Pelayanan Kemasyarakatan DPW Provsu dalam kesempatannya berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Humbang Hasundutan tersebut hanya sebuah theaterical politik. Sebab menurutnya, hal yang tidak mungkin jika seandainya “Maling” mengaku “ Maling “. Apabila semua pelaku maling melakukan hal itu, maka penjara akan penuh.
            “ mana ada mungkin orang mengaku maling. Deskripsi ini ku contohkan karena, di dalam tindak pidana khusus, pemberi dan penerima sama-sama masuk bui. Jadi saya merasa tidak akan mungkin terjadi seperti yang dikatakan Bupati tadi (“ bila ada oknum yang mengaku bisa menjadi calo jabatan, PNS diminta melaporkan ke penegak hukum”), ini menurutku hanya mempertontonkan peran politik.
            Namun terlepas dari itu, kita hanya berharap bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Humbahas tentang sterilisasi pelaksanaan seleksi jabatan di daerah yang Ia Pimpin benar adanya. Agar tidak terklasifikasikan dalam komunitas “ Mulut mu adalah Harimau mu”, “ ujar Marlan mengakhiri.(**)
Foto : Ilustrasi

Jumat, 09 September 2016

Tekankan Profesionalisme, Pokja ULP Humbahas Kedepankan Penawar Tertinggi


Hotnews - Doloksanggul
            Sepertinya hal-hal menarik yang menjadi bunga-bunga perjalanan di awal pemerintahan terbaru dikabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menggelinding, mulai dari kejadian menghilangnya tiba-tiba pengumuman tender 19 paket hotmix APBD 2016 di layar LPSE pada Senin (28/3/2016) lalu, kemudian pengangkatan CPNS menjadi bendahara kegiatan APBN hingga proses dan mekanisme pelaksanaan tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menjadi topic hangat pembicaraan dikalangan intelektualitas.
            Kali ini, public dihebohkan dengan cerita miring dibalut alibi yang kuat seputar pelaksanaan tender proyek pembangunan Terminal yang direncanakan dibangun diatas tanah milik masyarakat yang berada di Desa Sirisi-risi Kecamatan Doloksanggul, dengan bersumber dari APBD TA-2016 Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Terdapat berbagai tanggapan dan tudingan dari berbagai element terkait system tender  kegiatan penimbunan dan pembuatan Dranaise Terminal Doloksanggul dengan Pagu Rp. 5 Milyar itu. Dimana hasil akhir dari proses tender yang difasilitasi oleh pihak Dinas Tarukim selaku dinas teknis yang bertindak sebagai panitia tender atau kelompok kerjaa (Pokja) disebut-sebut sarat menyimpang dari ketentuan dan berpotensi terjadinya KKN.
            Salah seorang peserta tender, DM (53) kepada Hotnews Jumat (9/9)  mengaku bahwa dirinya mendapati dugaan ketimpangan selama proses tender pada kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berbiaya Rp. 5 M tersebut. Pasalnya, pihak Dinas Tarukim selaku fasilitator dan Dinas teknis yang menangani pelaksanaan tender kegiatan  tersebut sepertinya ingin bermanuver, dengan menyelinap keluar dari jalur ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan presiden No. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain diduga melanggar ketentuan, dirinya beserta peserta tender lainnya mengaku sangat dirugikan. Sebab biaya yang terbilang besar dalam mengikuti pelelangan tersebut, bisa jadi terbuang percuma akibat  sportifitas dalam proses lelang yang tidak dapat dijamin.
 “  kondisi yang menunjukan keganjilan dalam proses tender kedua ini, dimana sebelum nya dilakukan pembatalan yaitu bahwa dalam proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta lelang.  Panitia justru hanya mengundang penawar tertinggi, dan bukan terendah. Yang mana angka penawaran terendah dari pagu yang disediakan yakni PT. Agha Rafan Hidayat Rp. 3.739.606.320,-  dan PT. Mega Mulya Mas Rp. 3.799.800.000,-.  Sedangkan untuk penawaran tertinggi yang justru diundang panitia, PT. Mega Bus Rp. 4.777.300.000,- dan  PT. Kensjaya Teknik Rp. 4.808.600.000,-. Kita curiga, bahwa panitia telah diarahkan agar mengkondisikan proyek ini ke PT. Mega Bus dengan tawaran yang merugikan Negara “ tukasnya.
Lebih lanjut kata DM, “ atas kerugian yang saya rasakan, maka kita akan melakukan somasi serta mengkordinasikan semua ketidaksportifan selama proses lelang kepada aparat hukum. Supaya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku “ tandasnya.
Parahnya lagi, mendukung kecurigaan sebagaimana dimaksudkan, Duan mengaku bahwa ada upaya Lobbi-lobbi dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya selaku pemilik perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan tender dan berpeluang memenuhi syarat sebagai pemenang tender. 
Menanggapi hal ini, tim panitia tender yang dicoba ditemui untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil, sebab yang bersangkutan tidak berada dikantor. Dihubungi melalui nomor kontak mereka juga tak kunjung berhasil. Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Tahi Gultom yang juga menjabat Asisten II ketika kemudian dikonfirmasi Wartawan Kamis,(8/9) disela-sela acara syukuran yang digelar Mantan Kabag Humas pasca purnabakti, Osborn Siahaan di Desa Naga saribu mengatakan bahwa hanya Pokja yang mengetahui teknis pelelangan. ULP hanya Fasilitator pengumuman tender yang disampaikan Pokja ke Peserta. Jadi apapun yang menyebabkan tender tersebut dipertanyakan, pastinya Pokja yang lebih menguasai untuk menjawabnya” terangnya. 
Tanggapan  lain datang dari salah seorang pemerihati transparansi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Sugar Ray Lumban Toruan, “ kita hanya berharap kepada panitia tender agar benar-benar menjalankan mekanisme lelang proyek sesuai kaidahnya. Dikarenakan, pada zaman ITE ini semua transparan dan terdeteksi dengan baik. Untuk itu, jangan pernah berfikiran untuk mencoba jalur “ alternative”  yang tidak sesuai rel aturan yang dipedomani. Sebab, itu nantinya akan menjadi “ Ranjau darat “ yang dasyat terhadap dirinya” tegasnya.
            Apalagi, kejanggalan-kejanggalan yang terpantau selama proses lelang berjalan, akan menjadi catatan penting bagi pihak-pihak yang dirugikan termasuk Negara. Untuk dijadikan referensi membuka tabir keadilan yang terselubung dan tersistematis “ tukasnya. (Fir) 

Rabu, 10 Agustus 2016

Intel KPK Diminta Lirik Proses Tender di Kabupaten Humbahas

Ungkap Marpaung : “ Tangkap “ Bupati Humbang
Humbahas – Hotnews
              Keunikan proses tender yang terjadi di lingkaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin menyita perhatian public, khususnya dikalangan penyedia jasa dan pemerhati pembangunan. Hal ini tunjukkan melalui adanya peristiwa-peristiwa aneh dan mencurigakan selama dimulainya proses lelang atau tender kegiatan proyek pembangunan di daerah tersebut.  Ditambah lagi, aksi spontan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul yang melakukan Lidik atas peristiwa mendadak hilangnya pengumuman tender 19 paket Hotmix di layar LPSE Kabupaten Humbahas beberapa waktu lalu.
             Hal itu disusul juga dengan pembatalan tender Mobil dinas Bupati Humbang Hasundutan senilai Rp. 1,6 Milyar jenis Toyota Land Cruiser . Dan kemudian dirubah dengan kendaraan dinas jenis lain yakni Toyota Fortuner seharga Rp. 600 juta lebih. Berlanjut lagi pada proses pekerjaan pembangunan patung kuda di depan pintu masuk Kantor Bupati yang diduga dilaksanakan tanpa Surat Pemerintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) dari dinas teknis terkait. Hingga pada pembatalan atau pengulangan tender proyek disejumlah Instansi teknis, seperti proyek penimbunan dan pembuatan drainse Terminal Doloksanggul pagu Rp. 5 M, pengadaan Baju dinas Dewan pagu Rp.290 juta, dan pembangunan irigasi Rp.300 juta di Dinas Kimpraswil.
            Atas kejadian-kejadian ini, Ketua Umum DPP LSM Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa) Ungkap Marpaung kepada Hotnews mengatakan sebelum nya dirinya telah melayangkan surat klarifikasi No. 1479.1/S-K1a/PENDOA/III/2016 perihal dugaan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19 paket Hotmix pada tanggal 29 Maret 2016 kemarin kepada Ketua ULP kabuapaten Humbahas. Namun hingga kini pihak nya belum mendapatkan jawaban atas surat tersebut.  Langkah selanjutnya, Ungkap juga mengaku bahwa pihak nya pada Jumat, (4/8) kemarin telah menyampaikan surat klarifikasi keduanya kepada ketua ULP dengan tembusan Bupati Humbang Hasundutan.
            “ kita sudah menyampaikan surat klarifikasi kedua kepada ketua ULP. Hal dilakukan mengingat balasan surat klarifikasi yang pertama hingga kini belum kami dapatkan. Jika surat kita yang kedua ini juga tak dibalas, maka akan kita layangkan kembali surat yang ketiga. Apabila surat yang ketiga juga tidak mendapatkan jawaban sebagaimana yang mohon kan, tentu hal ini sudah dapat direferensi kan kepada penyidik, agar dilakukan penyelidikan terhadap proses tender yang sarat dengan persekongkolan” tegasnya.
            Lanjut, Ungkap “ keganjilan-keganjilan yang terjadi selama proses lelang proyek di Humbang Hasundutan dianggap telah memenuhi criteria untuk dilakukan nya pemeriksaan terhadap kepanitian tender LPSE. Bukan hanya panitia, tetapi Bupati selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran APBD Humbang Hasundutan layak dimintai keterangan, bila perlu tanda kutip “ ditangkap” jika ditemukan adanya keterlibatan dalam memonopoli tender proyek di daerah yang Ia pimpin. Mengingat keanehan ini muncul setelah 5 paket Proyek dari 19 paket pekerjaan Hotmix yang sebelum nya batal ditenderkan telah dalam proses pengerjaan” tukasnya.
            Senada juga dikemukakan Ketua MPPK2N Freddy Hutasoit kepada awak media Rabu,(10/8) . “ sejauh pengamatan saya, bahwa proses lelang proyek di Humbang Hasundutan rentan dengan persekongkolan. Dan hal ini harus dicegah, demi reputasi kabupaten humbang hasundutan yang cukup baik di kanca Nasional. Kita berharap kiranya personil KPK dengan paradigma baru, berkenan mengarahkan perhatian di Kabupaten ini. Hal ini dimasudkan guna mengantisipasi peningkatan tindak KKN di Wilayah Sumatera Utara selaku penyandang peringkat pertama sarang korupsi” pungkasnya.
            Kekecewaan lain juga disampaikan oleh salah satu peserta lelang, Duan Munthe pemilik PT. Manel Star yang dituangkan melalui surat sanggahan kepada Pokja II ULP Kabupaten Humbahas . Dalam surat sanggahan tersebut, Duan menyebutkan bahwa dirinya tidak dapat menerima alasan yang tidak logis dari pihak panitia yang telah melakukan pembatalan tender proyek kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berpagu Rp. 5 M ini. Padahal segala ketentuan yang mekanisme tender telah dipenuhi nya. Bahkan, perusahan miliknya mampu memberikan penawaran terendah dari pagu yang ditetapkan, yaitu Rp. 3.980.617.215. Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar Rp. 1 Milyar lebih yang menguntungkan Negara.
Keanehan lain, menurut patauan nya tahapan tender Terminal tersebut terus berjalan. Padahal sudah diumumkan untuk di tender ulang. Sementara keterangan yang Ia (Duan Munthe)  terima dari salah seorang anggota Pokja di SKPD lain, justru langkah yang dilakukan oleh pihak Dinas Tarukim selaku fasilitator tender sangat ekstrim. Dan itu menujukan bahwa oknum pegawai Dinas Tarukim yang terlibat sebagai Pokja seolah-olah kebal hukum, “ kalau kami tidak berani berbuat demikian, tetapi mungkin mereka kebal hukum “ tandasnya mengulangi perkataan.
            Menanggapi tentang surat klarifikasi yang dilayangkan DPP LSM Pendoa, Sekretaris ULP Ebenezer Simanungkalit yang dikonfirmasi Hotnews menuturkan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan resmi. Sebab surat dimaksud belum sampai ke meja kerjanya. “ kalau soal surat itu, belum ada sampai ke kita. Nantilah, dilihat dulu “ tukas Kepala Bagian Pembangunan Setdakab itu.
Sekaitan penilaian sejumlah Penyedia jasa dan Pemerhati pembangunan tentang proses tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah yang sarat persekongkolan, Eben mengaku dirinya tidak dapat memberikan klarifikasi sebab sedang mengemudi, “ kebetulan saya sedang bawa mobil untuk menghadap kepada bapak Bupati. Usai pertemuan kita bicarakan ya dinda” ujarnya. (Fir)