Hotnews - Doloksanggul
Sepertinya hal-hal menarik yang
menjadi bunga-bunga perjalanan di awal pemerintahan terbaru dikabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) terus menggelinding, mulai dari kejadian menghilangnya
tiba-tiba pengumuman tender 19 paket hotmix APBD 2016 di layar LPSE pada Senin
(28/3/2016) lalu, kemudian pengangkatan CPNS menjadi bendahara kegiatan APBN
hingga proses dan mekanisme pelaksanaan tender kegiatan pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang
menjadi topic hangat pembicaraan dikalangan intelektualitas.
Kali ini, public dihebohkan dengan cerita miring dibalut alibi yang kuat
seputar pelaksanaan tender proyek pembangunan Terminal yang direncanakan
dibangun diatas tanah milik masyarakat yang berada di Desa Sirisi-risi
Kecamatan Doloksanggul, dengan bersumber dari APBD TA-2016 Dinas Perhubungan
dan Pariwisata. Terdapat berbagai tanggapan dan tudingan dari berbagai element
terkait system tender kegiatan penimbunan dan pembuatan Dranaise Terminal
Doloksanggul dengan Pagu Rp. 5 Milyar itu. Dimana hasil akhir dari proses
tender yang difasilitasi oleh pihak Dinas Tarukim selaku dinas teknis yang
bertindak sebagai panitia tender atau kelompok kerjaa (Pokja) disebut-sebut
sarat menyimpang dari ketentuan dan berpotensi terjadinya KKN.
Salah seorang peserta tender, DM (53) kepada Hotnews Jumat (9/9)
mengaku bahwa dirinya mendapati dugaan ketimpangan selama proses tender pada
kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berbiaya
Rp. 5 M tersebut. Pasalnya, pihak Dinas Tarukim selaku fasilitator dan Dinas
teknis yang menangani pelaksanaan tender kegiatan tersebut sepertinya
ingin bermanuver, dengan menyelinap keluar dari jalur ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan presiden No. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat
Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Selain diduga melanggar ketentuan, dirinya beserta peserta tender
lainnya mengaku sangat dirugikan. Sebab biaya yang terbilang besar dalam
mengikuti pelelangan tersebut, bisa jadi terbuang percuma akibat sportifitas dalam proses lelang yang tidak
dapat dijamin.
“ kondisi yang menunjukan keganjilan
dalam proses tender kedua ini, dimana sebelum nya dilakukan pembatalan yaitu
bahwa dalam proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta
lelang. Panitia justru hanya mengundang
penawar tertinggi, dan bukan terendah. Yang mana angka penawaran terendah dari
pagu yang disediakan yakni PT. Agha Rafan Hidayat Rp. 3.739.606.320,- dan PT. Mega Mulya Mas Rp.
3.799.800.000,-. Sedangkan untuk
penawaran tertinggi yang justru diundang panitia, PT. Mega Bus Rp.
4.777.300.000,- dan PT. Kensjaya Teknik
Rp. 4.808.600.000,-. Kita curiga, bahwa panitia telah diarahkan agar mengkondisikan
proyek ini ke PT. Mega Bus dengan tawaran yang merugikan Negara “ tukasnya.
Lebih lanjut kata DM, “ atas
kerugian yang saya rasakan, maka kita akan melakukan somasi serta
mengkordinasikan semua ketidaksportifan selama proses lelang kepada aparat
hukum. Supaya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku “ tandasnya.
Parahnya lagi, mendukung kecurigaan
sebagaimana dimaksudkan, Duan mengaku bahwa ada upaya Lobbi-lobbi dari
pihak-pihak tertentu terhadap dirinya selaku pemilik perusahaan yang memiliki
kualifikasi sesuai dengan ketentuan tender dan berpeluang memenuhi syarat
sebagai pemenang tender.
Menanggapi hal ini, tim panitia
tender yang dicoba ditemui untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil, sebab yang
bersangkutan tidak berada dikantor. Dihubungi melalui nomor kontak mereka juga
tak kunjung berhasil. Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) Drs. Tahi Gultom yang juga menjabat Asisten II ketika
kemudian dikonfirmasi Wartawan Kamis,(8/9) disela-sela acara syukuran yang
digelar Mantan Kabag Humas pasca purnabakti, Osborn Siahaan di Desa Naga saribu
mengatakan bahwa hanya Pokja yang mengetahui teknis pelelangan. ULP hanya
Fasilitator pengumuman tender yang disampaikan Pokja ke Peserta. Jadi apapun
yang menyebabkan tender tersebut dipertanyakan, pastinya Pokja yang lebih
menguasai untuk menjawabnya” terangnya.
Tanggapan lain datang dari
salah seorang pemerihati transparansi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik
(LPSE) Sugar Ray Lumban Toruan, “ kita hanya berharap kepada panitia tender
agar benar-benar menjalankan mekanisme lelang proyek sesuai kaidahnya.
Dikarenakan, pada zaman ITE ini semua transparan dan terdeteksi dengan baik.
Untuk itu, jangan pernah berfikiran untuk mencoba jalur “ alternative”
yang tidak sesuai rel aturan yang dipedomani. Sebab, itu nantinya akan menjadi
“ Ranjau darat “ yang dasyat terhadap dirinya” tegasnya.
Apalagi, kejanggalan-kejanggalan yang terpantau selama proses lelang berjalan,
akan menjadi catatan penting bagi pihak-pihak yang dirugikan termasuk Negara.
Untuk dijadikan referensi membuka tabir keadilan yang terselubung dan
tersistematis “ tukasnya. (Fir)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar