Jumat, 09 September 2016

Tekankan Profesionalisme, Pokja ULP Humbahas Kedepankan Penawar Tertinggi


Hotnews - Doloksanggul
            Sepertinya hal-hal menarik yang menjadi bunga-bunga perjalanan di awal pemerintahan terbaru dikabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menggelinding, mulai dari kejadian menghilangnya tiba-tiba pengumuman tender 19 paket hotmix APBD 2016 di layar LPSE pada Senin (28/3/2016) lalu, kemudian pengangkatan CPNS menjadi bendahara kegiatan APBN hingga proses dan mekanisme pelaksanaan tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menjadi topic hangat pembicaraan dikalangan intelektualitas.
            Kali ini, public dihebohkan dengan cerita miring dibalut alibi yang kuat seputar pelaksanaan tender proyek pembangunan Terminal yang direncanakan dibangun diatas tanah milik masyarakat yang berada di Desa Sirisi-risi Kecamatan Doloksanggul, dengan bersumber dari APBD TA-2016 Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Terdapat berbagai tanggapan dan tudingan dari berbagai element terkait system tender  kegiatan penimbunan dan pembuatan Dranaise Terminal Doloksanggul dengan Pagu Rp. 5 Milyar itu. Dimana hasil akhir dari proses tender yang difasilitasi oleh pihak Dinas Tarukim selaku dinas teknis yang bertindak sebagai panitia tender atau kelompok kerjaa (Pokja) disebut-sebut sarat menyimpang dari ketentuan dan berpotensi terjadinya KKN.
            Salah seorang peserta tender, DM (53) kepada Hotnews Jumat (9/9)  mengaku bahwa dirinya mendapati dugaan ketimpangan selama proses tender pada kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berbiaya Rp. 5 M tersebut. Pasalnya, pihak Dinas Tarukim selaku fasilitator dan Dinas teknis yang menangani pelaksanaan tender kegiatan  tersebut sepertinya ingin bermanuver, dengan menyelinap keluar dari jalur ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan presiden No. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain diduga melanggar ketentuan, dirinya beserta peserta tender lainnya mengaku sangat dirugikan. Sebab biaya yang terbilang besar dalam mengikuti pelelangan tersebut, bisa jadi terbuang percuma akibat  sportifitas dalam proses lelang yang tidak dapat dijamin.
 “  kondisi yang menunjukan keganjilan dalam proses tender kedua ini, dimana sebelum nya dilakukan pembatalan yaitu bahwa dalam proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta lelang.  Panitia justru hanya mengundang penawar tertinggi, dan bukan terendah. Yang mana angka penawaran terendah dari pagu yang disediakan yakni PT. Agha Rafan Hidayat Rp. 3.739.606.320,-  dan PT. Mega Mulya Mas Rp. 3.799.800.000,-.  Sedangkan untuk penawaran tertinggi yang justru diundang panitia, PT. Mega Bus Rp. 4.777.300.000,- dan  PT. Kensjaya Teknik Rp. 4.808.600.000,-. Kita curiga, bahwa panitia telah diarahkan agar mengkondisikan proyek ini ke PT. Mega Bus dengan tawaran yang merugikan Negara “ tukasnya.
Lebih lanjut kata DM, “ atas kerugian yang saya rasakan, maka kita akan melakukan somasi serta mengkordinasikan semua ketidaksportifan selama proses lelang kepada aparat hukum. Supaya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku “ tandasnya.
Parahnya lagi, mendukung kecurigaan sebagaimana dimaksudkan, Duan mengaku bahwa ada upaya Lobbi-lobbi dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya selaku pemilik perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan tender dan berpeluang memenuhi syarat sebagai pemenang tender. 
Menanggapi hal ini, tim panitia tender yang dicoba ditemui untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil, sebab yang bersangkutan tidak berada dikantor. Dihubungi melalui nomor kontak mereka juga tak kunjung berhasil. Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Tahi Gultom yang juga menjabat Asisten II ketika kemudian dikonfirmasi Wartawan Kamis,(8/9) disela-sela acara syukuran yang digelar Mantan Kabag Humas pasca purnabakti, Osborn Siahaan di Desa Naga saribu mengatakan bahwa hanya Pokja yang mengetahui teknis pelelangan. ULP hanya Fasilitator pengumuman tender yang disampaikan Pokja ke Peserta. Jadi apapun yang menyebabkan tender tersebut dipertanyakan, pastinya Pokja yang lebih menguasai untuk menjawabnya” terangnya. 
Tanggapan  lain datang dari salah seorang pemerihati transparansi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Sugar Ray Lumban Toruan, “ kita hanya berharap kepada panitia tender agar benar-benar menjalankan mekanisme lelang proyek sesuai kaidahnya. Dikarenakan, pada zaman ITE ini semua transparan dan terdeteksi dengan baik. Untuk itu, jangan pernah berfikiran untuk mencoba jalur “ alternative”  yang tidak sesuai rel aturan yang dipedomani. Sebab, itu nantinya akan menjadi “ Ranjau darat “ yang dasyat terhadap dirinya” tegasnya.
            Apalagi, kejanggalan-kejanggalan yang terpantau selama proses lelang berjalan, akan menjadi catatan penting bagi pihak-pihak yang dirugikan termasuk Negara. Untuk dijadikan referensi membuka tabir keadilan yang terselubung dan tersistematis “ tukasnya. (Fir) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar