Hotnews
- Humbahas
Seorang pemuda
aktivis, Wijaya Syahputra menghimbau kepada para peserta (ASN-red) yang ingin mengikuti
lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
benar-benar mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat dan ketentuan
dalam seleksi yang dilaksanakan panitia lelang. Sebab, transparansi
penyeleksian jabatan di era ini tidak lagi sepenuhnya menjadi ajang sayembara
privasi kepala daerah dengan mengedepankan hak prerogratif yang beralaskan SK
Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun lebih kepada
standar kompetensi ASN yang dianggab mampu dan profesional mengemban sebuah
jabatan, sesuai prosedur dan ketentuan yang dilakukan dalam mekanisme
pelelangan jabatan tersebut.
Syarat-syarat dalam seleksi jabatan
sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 5
tahun 2014 tentang ASN, kemudian Permenpan/ RB
No. 13 tahun 2014 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat
oleh Ketua Komisi ASN nomor : B-1241/KASN/7/2016 tanggal 25 Juli 2016 Hal
Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Dalam Rangka Mutasi dan Promosi JPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk itu, para peserta
atau pun panitia seleksi diharapkan benar-benar menjalankan proses lelang
jabatan tersebut dengan steril, tanpa mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan
yang nantinya mengakibatkan pelanggaran hukum.
“ proses seleksi jabatan sekarang
ini bukan lagi seperti jaman-jaman dalulu. Dimana kepala daerah berhak
menentukan siapa yang menjadi parnert kerjanya, tergantung seberapa sanggup ASN
yang hendak dilantik memenuhi syarat utama yang diajukan kepala daerah
tersebut. Akan tetapi, di era ini berbeda dan sudah di ikat oleh aturan. Terbitnya
UU No. 5 tentang ASN dan terbentuknya Komisi ASN oleh pemerintah pusat
bertujuan meminimalisir potensi terjadinya transaksi bisnis atau jual beli
jabatan yang terjadi pada rezim-rezim terdahulu dilingkungan Pemerintah Daerah.
Karena tindakan tersebut dianggap dapat memicu ketertinggalan pembangunan di
Daerah itu sendiri. Sebab dikelola oleh para ASN atau orang – orang yang tidak professional
serta cenderung mengedepankan kepentingan pribadi” bebernya.
Seperti yang dilansir media, Bupati
Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor dihadapan sejumlah awak media
menegaskan bahwa tidak ada permainan uang dalam seleksi jabatan di Humbahas.
“ tidak ada permintaan uang dari
dari siapa pun untuk menduduki jabatan di Pemkab Humbahas. siapa pun yang mau
ikut seleksi silahkan “ katanya. Ia juga menghimbau kepada ASN agar jangan pernah
berfikir melakukan suap kepada siapa pun untuk mendapatkan jabatan. “ jika ada
laporkan ke Polisi” tukasnya.
Menanggapi apa yang ditegaskan oleh
Bupati Dosmar, Marlan Pasaribu ketua LSM Pengamat Pelayanan Kemasyarakatan DPW Provsu
dalam kesempatannya berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Humbang
Hasundutan tersebut hanya sebuah theaterical politik. Sebab menurutnya, hal
yang tidak mungkin jika seandainya “Maling” mengaku “ Maling “. Apabila semua
pelaku maling melakukan hal itu, maka penjara akan penuh.
“ mana ada mungkin orang mengaku
maling. Deskripsi ini ku contohkan karena, di dalam tindak pidana khusus,
pemberi dan penerima sama-sama masuk bui. Jadi saya merasa tidak akan mungkin terjadi
seperti yang dikatakan Bupati tadi (“ bila ada oknum yang mengaku bisa menjadi
calo jabatan, PNS diminta melaporkan ke penegak hukum”), ini menurutku hanya
mempertontonkan peran politik.
Namun terlepas dari itu, kita hanya
berharap bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Humbahas tentang sterilisasi
pelaksanaan seleksi jabatan di daerah yang Ia Pimpin benar adanya. Agar tidak
terklasifikasikan dalam komunitas “ Mulut mu adalah Harimau mu”, “ ujar Marlan
mengakhiri.(**)
Foto : Ilustrasi
