Minggu, 02 Oktober 2016

Para Peserta Lelang Jabatan Di Humbahas Diminta “ Waspada Longsor”



Hotnews -  Humbahas
            Seorang pemuda aktivis, Wijaya Syahputra menghimbau kepada para peserta (ASN-red) yang ingin mengikuti lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) benar-benar mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat dan ketentuan dalam seleksi yang dilaksanakan panitia lelang. Sebab, transparansi penyeleksian jabatan di era ini tidak lagi sepenuhnya menjadi ajang sayembara privasi kepala daerah dengan mengedepankan hak prerogratif yang beralaskan SK Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun lebih kepada standar kompetensi ASN yang dianggab mampu dan profesional mengemban sebuah jabatan, sesuai prosedur dan ketentuan yang dilakukan dalam mekanisme pelelangan jabatan tersebut.
            Syarat-syarat dalam seleksi jabatan sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian Permenpan/ RB No. 13 tahun 2014 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat oleh Ketua Komisi ASN nomor : B-1241/KASN/7/2016 tanggal 25 Juli 2016 Hal Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Dalam Rangka Mutasi dan Promosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk itu, para peserta atau pun panitia seleksi diharapkan benar-benar menjalankan proses lelang jabatan tersebut dengan steril, tanpa mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan yang nantinya mengakibatkan pelanggaran hukum.
            “ proses seleksi jabatan sekarang ini bukan lagi seperti jaman-jaman dalulu. Dimana kepala daerah berhak menentukan siapa yang menjadi parnert kerjanya, tergantung seberapa sanggup ASN yang hendak dilantik memenuhi syarat utama yang diajukan kepala daerah tersebut. Akan tetapi, di era ini berbeda dan sudah di ikat oleh aturan. Terbitnya UU No. 5 tentang ASN dan terbentuknya Komisi ASN oleh pemerintah pusat bertujuan meminimalisir potensi terjadinya transaksi bisnis atau jual beli jabatan yang terjadi pada rezim-rezim terdahulu dilingkungan Pemerintah Daerah. Karena tindakan tersebut dianggap dapat memicu ketertinggalan pembangunan di Daerah itu sendiri. Sebab dikelola oleh para ASN atau orang – orang yang tidak professional serta cenderung mengedepankan kepentingan pribadi” bebernya.
            Seperti yang dilansir media, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor dihadapan sejumlah awak media menegaskan bahwa tidak ada permainan uang dalam seleksi jabatan di Humbahas.
            “ tidak ada permintaan uang dari dari siapa pun untuk menduduki jabatan di Pemkab Humbahas. siapa pun yang mau ikut seleksi silahkan “ katanya. Ia juga menghimbau kepada ASN agar jangan pernah berfikir melakukan suap kepada siapa pun untuk mendapatkan jabatan. “ jika ada laporkan ke Polisi” tukasnya.
            Menanggapi apa yang ditegaskan oleh Bupati Dosmar, Marlan Pasaribu ketua LSM Pengamat Pelayanan Kemasyarakatan DPW Provsu dalam kesempatannya berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Humbang Hasundutan tersebut hanya sebuah theaterical politik. Sebab menurutnya, hal yang tidak mungkin jika seandainya “Maling” mengaku “ Maling “. Apabila semua pelaku maling melakukan hal itu, maka penjara akan penuh.
            “ mana ada mungkin orang mengaku maling. Deskripsi ini ku contohkan karena, di dalam tindak pidana khusus, pemberi dan penerima sama-sama masuk bui. Jadi saya merasa tidak akan mungkin terjadi seperti yang dikatakan Bupati tadi (“ bila ada oknum yang mengaku bisa menjadi calo jabatan, PNS diminta melaporkan ke penegak hukum”), ini menurutku hanya mempertontonkan peran politik.
            Namun terlepas dari itu, kita hanya berharap bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Humbahas tentang sterilisasi pelaksanaan seleksi jabatan di daerah yang Ia Pimpin benar adanya. Agar tidak terklasifikasikan dalam komunitas “ Mulut mu adalah Harimau mu”, “ ujar Marlan mengakhiri.(**)
Foto : Ilustrasi